IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melengkapi alat bukti dugaan korupsi dalam kuota haji khusus. Jika alat buktinya sudah cukup, KPK segera meningkatkan status penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan seperti dikutip Senin (21/7/2025).
Asep pun meminta dukungan masyarakat terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia menambahkan, lembaganya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan maupun informasi terkait kuota haji khusus.
“Beberapa telah kami minta keterangan terkait masalah haji. Ya, mohon di-support,” katanya.
Kasus ini diduga terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan sejumlah kelompok masyarakat ke KPK, awal Agustus 2024 lalu.
Sejumlah pelapor tersebut terdiri dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI).
