IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pengelolaan anggaran proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Pendalaman tersebut kini dilakukan lewat pemeriksaan mantan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut) M Ahmad Effendy Pohan (MAEP). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami soal pergeseran anggaran proyek tersebut.
“Didalami terkait dengan pergeseran anggaran, jadi dua proyek di PUPR itu kan sebelumnya belum masuk ya di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul ada dan itu bagaimana prosesnya kita dalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Namun demikian, Budi belum menyampaikan lebih detil mengenai materi pemeriksaan saksi tersebut.
“Kami belum bisa sampaikan secara detil materi penyidikan ini, namun secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka salah satunya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (TOP). Lalu, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Kemudian, M Akhirun Pilang (KIR) selaku Dirut PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
