IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kali ini, KPK menahan empat orang yang sudah ditetapkan tersangka.
“KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Keempat tersangka itu adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024.
Lalu, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
“Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025,” ujar Asep.
