IPOL.ID- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus buron Harun Masiku.
Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Menyikapi hal itu, Ketua KPK Setyo Budianto mengaku keberatan dengan putusan hakim. Ini mengingat bukti-bukti yangdisodorkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses persidangan sudah cukup kuat untuk membuktikan adanya upaya menghalangi penyidikan.
“Dari situ hakim memutuskan bahwa yang bersangkutan? Tidak terbukti. Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan, langsung atau tidak langsung,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Menurut Setyo, bukti yang sudah diajukan oleh penuntut KPK seharusnya bisa menjadi bukti adanya upaya merintangi hingga menggagalkan penyidikan KPK. Dia mengaku heran mengapa bukti itu tak cukup untuk menjerat politisi PDIP itu pada pasal perintangan penyidikan.
