IPOL.ID- Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid). Surat tersebut diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat atas LP No. LP/B/681/V/2025/SPKT/ Polres Metro Jakarta Barat tanggal 20 Mei 2025. SP2Lid ini pun menuai kecaman.
Seperti diketahui, seorang warga Kalideres, Jakarta Barat, bernama H. Japar Ali Yugo digugat oleh Oey Giok Lan (Lenna). Dalam gugatan itu H. Japar disebut telah melawan hukum menguasai sebidang tanah.
Merasa nama baiknya tercemar, H. Japar pun melaporkan balik Lenna. Namun, tidak butuh waktu lama, pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dengan alasan gugatan sudah dicabut.
Berdasarkan SP2Lid No. S.Tap/39/VII/RES.1.18./2025 tanggal 25 Juli 2025 ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi awak media terkait Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) kasus pencemaran nama baik yang tertuang dalam LP No. LP/B/681/V/2025/SPKT/ Polres Metro Jakarta Barat tanggal 20 Mei 2025, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung membenarkan pihaknya telah mengirim surat pemberhentian penyelidikan kepada Kuasa Hukum Terlapor.
