IPOL.ID-Upaya memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah saat membangun rumah mendapatkan dukungan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dukungan itu diberikan melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Saat ini hampir seluruh Pemda telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum implementasi kebijakan tersebut,” ujar Mendagri, Tito Karnavian, Kamis (31/7/2025).
Karenanya, mantan jenderal polisi itu pun memberikan apresiasi yang sangat tinggi bagi kepala daerah yang telah menerbitkan Perkada terkait pembebasan PBG dan BPHTB untuk masyarakat tidak mampu.
“Jangan khawatir PAD (Pendapatan Asli Daerah) hilang. Membantu masyarakat miskin adalah tanggung jawab negara dan juga amal,” bebernya.
Dikatakanya, meski pada tahap awal daerah tidak mendapat pemasukan dari retribusi tersebut. Namun, diyakininya tetap akan ada potensi penerimaan jangka panjang dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah bangunan selesai dan dihuni.
