IPOL.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi. Ia menampik anggapan bahwa keputusan tersebut adalah bentuk perlakuan khusus.
Dia menuturkan hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.
“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” kata Habiburokhman dalam keterangannya,, Minggu (3/8).
Ia menjelaskan, keputusan pemberian amnesti dan abolisi diambil terlebih dahulu oleh presiden, lalu baru meminta pertimbangan dari DPR. Dengan kata lain, DPR bertindak memberi dukungan atas keputusan yang dinilai strategis bagi kepentingan negara yang lebih luas.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba.
