IPOL.ID – Fenomena pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi ala anime One Piece di sejumlah wilayah Indonesia menuai beragam tanggapan.
Menurut Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, fenomena pengibaran bendera tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelecehan terhadap simbol negara.
Ia menilai pengibaran bendera karakter fiksi tersebut tak bisa disamakan dengan tindakan penghinaan terhadap simbol negara. Terlebih, bendera itu juga tidak termasuk dalam kategori terlarang seperti bendera separatis atau negara tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia.
“Selama tidak melecehkan Merah Putih, misalnya menempelkan simbol One Piece di atasnya, maka itu bukan pelanggaran serius. Saya lihat juga posisinya di bawah Merah Putih,” katanya dalam keterang tertulis, Minggu (3/8).
Willy mengajak publik untuk menyikapi fenomena itu secara proporsional. Semua dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran-pemikiran tertentu.
“Membunuh nyamuk tidak perlu menggunakan granat atau mesiu. Responsnya harus tetap proporsional. Jangan sampai kita terjebak dalam provokasi,” ucapnya.
