IPOL.ID – Menjelang akhir pekan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Jakarta. Pada hari ini atau Sabtu (9/8/2025), layanan SIM keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hari ini:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini mulai dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk menggunakan layanan SIM keliling, masyarakat diharapkan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Adapun persyaratannya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Layanan SIM keliling hari ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, Anda harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
