Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag Baru Lepas Penyelenggaraan Haji ke BP Haji Kalau Sudah Ada Payung Hukumnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenag Baru Lepas Penyelenggaraan Haji ke BP Haji Kalau Sudah Ada Payung Hukumnya
Nasional

Kemenag Baru Lepas Penyelenggaraan Haji ke BP Haji Kalau Sudah Ada Payung Hukumnya

Iqbal
Iqbal Published 13 Aug 2025, 06:26
Share
2 Min Read
Jemaah haji Indonesia
Jemaah haji Indonesia di tenda Arafah saat operasional haji 2025. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan transisi penuh penyelenggaraan haji tahun 2026 dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) masih menunggu payung hukum yang jelas.

“Kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya. Namun, kami tetap mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi,” kata Menag, Selasa 12 Agustus 2025.

“Semua ini tergantung kepada pemerintah dan DPR. Mungkin dalam 1–2 hari atau minggu ini akan ada kejelasan. Kita doakan saja,” lanjutnya.

Menurut Menag, saat ini undang-undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah. Proses tersebut dinilainya masih panjang, sementara persiapan haji sudah harus berjalan.

Baca Juga

kmad
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88, Perkuat Wawasan Kebangsaan 60 ASN
Kemenag Telaah 368 Buku Keagamaan untuk Cegah Intoleransi dan Ektremisme
Kemenag Siapkan Konten Edukasi Demi Mencegah Penyebaran LGBTQ

“Saat ini masih berupa usulan DPR yang harus diajukan ke pemerintah, kemudian dikembalikan lagi ke DPR. Prosesnya masih panjang, sementara argometer pelaksanaan haji sudah mulai berjalan,” terangnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BP Haji, kemenag, Penyelenggaraan Haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kondisi kerusakan rumah warga pascagempa bumi M 6,4 di Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (12/8/2025) sore. Foto: BPBD Kabupaten Sarmi, Papua Gempa M 6,4 di Sarmi Papua Timbulkan Kerusakan, BNPB: Tidak Berpotensi Tsunami
Next Article Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi. Foto: polda metro jaya Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi: Rabu 13 Agustus 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260724 WA0185
Headline

Janji Pramono Naikan 100 Persen Operasional RT dan RW Kerap Ditagih Saat Reses, Lazarus Minta Pemprov DKI Sosialisasikan Secara Masif

HeadlineOlahraga
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Siap Tampil Melawan Filipina
24 Jul 2026, 12:57
Ekonomi
Danamon Travel Fair Hadir di Tujuh Kota, Sesumbar Bakal Berikan Nilai Lebih bagi Nasabah
24 Jul 2026, 19:00
HeadlineNasional
Hari Ini Pemerintah Canangkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik
24 Jul 2026, 13:19
HeadlineNews
Sardi Minta Pemprov DKI Fokus Penganggaran Pembangunan yang Bersentuhan dengan Masyarakat
24 Jul 2026, 17:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?