IPOL.ID – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir puluhan juta rekening menuai polemik dan keresahan publik. Pasalnya, sejumlah rekening tanpa indikasi mencurigakan juga ikut terkena imbasnya.
Karena itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Muhidin Mohamad Said mengingatkan PPATK bertindak lebih hati-hati di masa mendatang. Menurutnya, pemblokiran tidak boleh dilakukan tanpa bukti kuat.
“Kalau toh terjadi sesuatu pemblokiran harus sangat hati-hati. Harus mempunyai data yang akurat bahwa memang uang itu atau rekening itu bermasalah. Kalau tidak bermasalah jangan dibuat instrumen untuk memblokir sehingga merugikan dunia perbankan kita,” ujar Muhidin dalam katerangan dikutip Selasa (14/8).
Muhidin menegaskan, sasaran PPATK seharusnya hanya rekening yang terlibat kegiatan ilegal seperti judi online, pinjaman online ilegal, perdagangan manusia, dan aktivitas melawan hukum lainnya.
Polemik ini akhirnya mereda setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, turun tangan. Usai memanggil Kepala PPATK pada Rabu (30/7), lembaga tersebut memutuskan membuka kembali rekening dormant yang telah diblokir.
