IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Adapun keempat orang yang dicegah itu adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT).
Kemudian, Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT) dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Budi mengungkapkan surat pencegahan keempat orang itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ungkapnya.
