Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Gugat Menteri PKP Maruarar Sirait ke MA karena Aturan Rumah Subsidi Dianggap Untungkan Orang Kaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Warga Gugat Menteri PKP Maruarar Sirait ke MA karena Aturan Rumah Subsidi Dianggap Untungkan Orang Kaya
Hukum

Warga Gugat Menteri PKP Maruarar Sirait ke MA karena Aturan Rumah Subsidi Dianggap Untungkan Orang Kaya

Iqbal
Iqbal Published 19 Aug 2025, 21:49
Share
2 Min Read
rm
SHARE

IPOL.ID – Sekelompok warga atau masyarakat dari sejumlah daerah resmi melayangkan gugatan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), pada Selasa 19 Agustus 2025.

Kuasa hukum pemohon, Teguh Satya Bhakti, menyebut para penggugat merupakan masyarakat berpenghasilan setara upah minimum dan belum memiliki rumah.

Mereka menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN,” kata Teguh.

Baca Juga

Menteri Nusron dan Menteri Maruarar saat menandatangani SEB Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR. Foto: Dok humas
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
Kementerian PKP Akan Bedah 1.810 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Ia menegaskan, aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang mensyaratkan penerima pembiayaan perumahan FLPP adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.

Teguh juga menyinggung Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). Dalam DTSen, warga berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gugatan ke MA, Maruarar Sirait, mbr, menteri pkp
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Himpun Alat Bukti, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Next Article Ajudan Presiden dan Kepala Negosiator Rusia, Vladimir Medinsky. Foto: TASS Rusia Ngeluh, Kembalikan 1.000 Jenazah Tentara Ukraina, tapi Cuma Dapat 19 Jenazah Tentaranya

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

EkonomiHeadline
Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, IHSG dan Rupiah Tertekan
26 Jul 2026, 10:41
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?