IPOL.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo menyatakan perlu kehati-hatian dalam merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia secara khusus menyoroti masalah interpretasi keliru mengenai mekanisme royalti musik yang dinilai merugikan pencipta lagu, terutama terkait dengan siapa yang seharusnya disebut sebagai pengguna karya cipta.
“Dalam Undang-Undang Hak Cipta itu tidak pernah disebut TIO (ticketing online operator) sebagai pengguna. Hak Cipta itu mengatur hubungan antara pencipta dan penyanyi. Kalau kemudian pemerintah menginterpretasikan bahwa pengguna itu adalah TIO, jelas itu menyalahi konsep dasar UU Hak Cipta,” ujar Dhani dikutip Rabu (27/8).
Menurut musisi sekaligus legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, tafsir keliru yang sudah berlangsung sejak 2014 berdampak besar pada kerugian ekonomi yang dialami komposer.
Ia memperkirakan potensi royalti yang semestinya diterima pencipta lagu dari penjualan tiket konser bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
