IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang mendapat pembiayaan dari APBN atau APBD.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).
“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Secara eksplisit, MK menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut sebelumnya hanya berlaku bagi menteri.
Dengan putusan itu, bunyi pasal menjadi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a) pejabat negara lainnya; b) komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; c) pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD.”
Mahkamah menyatakan pasal sebelumnya, yang hanya mencantumkan menteri, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.
