IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan turut berduka cita mendalam atas berpulangnya Almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online dalam penanganan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ketua LPSK Achmadi bersama tim proaktif mendatangi kediaman keluarga korban di Jakarta, Jumat (29/8/2025) malam. Achmadi mengatakan, atas peristiwa itu, sesuai dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
“LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana terkait aksi demonstrasi tersebut, termasuk adanya ancaman atau intimidasi, sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku,” kata Achmadi, Minggu (31/8/2025).
Saksi dan atau korban memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. LPSK siap hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan maupun layanan medis, psikologis, serta hak restitusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
