Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Sebut Penonaktifan 4 Anggota DPR Hanya Gimmick Politik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Pengamat Sebut Penonaktifan 4 Anggota DPR Hanya Gimmick Politik
Politik

Pengamat Sebut Penonaktifan 4 Anggota DPR Hanya Gimmick Politik

Farih
Farih Published 02 Sep 2025, 17:35
Share
2 Min Read
Pengamat politik, Sugiyanto.
Pengamat politik, Sugiyanto. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Keputusan Partai Nasdem dan PAN yang memberikan sanksi penonaktif pada anggotanya di DPR RI, yakni Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio dinilai hanya gimmick politik.

Sebab, dalam aturannya istilah penonaktifan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya. UU itu hanya mengenal dua nomenklatur, yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pemberhentian Sementara.

“PAW diatur dalam Pasal 239. Seorang anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian antarwaktu dapat terjadi apabila anggota DPR tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, melanggar sumpah atau kode etik, dinyatakan bersalah dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, diusulkan oleh partai, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, melanggar ketentuan larangan dalam UU, atau diberhentikan dari partai politiknya,” ulas pengamat politik Sugiyanto, Selasa (2/9/2025)..

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Penonaktifan Anggota DPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali. Foto: dok. Pemprov DKI Marullah Minta Jajaran Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan Jaga Jakarta
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Diduga Sempat Disembunyikan, Land Cruiser di Rumah Noel Diantarkan ke KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?