IPOL.ID-Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebut ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas Ojol Affan Kurniawan berpotensi diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Anam mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (2/9), pemberian sanksi PTDH tidak terbatas kepada Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat yang berada di bangku depan rantis.
“Tadi suasananya mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Propam Polri.
Ia mengungkapkan saat ini Bareskrim Polri juga sudah ikut mempersiapkan proses penyidikan terhadap ketujuh pelaku. Oleh sebab itu, ia berharap agar proses pidana dapat dilakukan secara lengkap serta utuh.
“Tadi udah ada teman dari Bareskrim yang sudah menyiapkan pemidanaannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/9) hari ini.
