IPOL.ID – Menyusul langkah Fraksi Partai Nasdem, kini giliran Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengajukan permohonan penghentian seluruh hak keuangan dan fasilitas jabatan bagi dua anggotanya yang berstatus nonaktif, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan menjelaskan permintaan itu telah disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya, Rabu (3/9).
Putri menegaskan, penghentian hak ini akan berlaku selama status nonaktif Eko Patrio dan Uya Kuya.
Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai dengan aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

