IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Para saksi itu terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Disebutkannya, delapan saksi itu adalah Zainal Abidin selaku Komisaris Independen PT Sucofindo dan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji khusus periode Oktober 2022-November 2023.
Lalu, Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif Kesthuri, Juahir selaku Divisi Visa Kesthuri dan Firda Alhamdi selaku karyawan swasta (PT Raudah Eksati Utama).
Selanjutnya, Syarif Hamzah Asyathry selaku wiraswasta sekaligus pengurus GP Ansor, Syam Resfiadi selaku wiraswasta atau ketua Sapuhi dan M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024.
