IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kali ini, KPK telah menyita dua rumah senilai Rp2,5 miliar milik salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
“Bahwa pada tanggal 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9/2025)
Rumah tersebut disita lantaran diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Rumah tersebut dibeli pada tahun 2024 oleh salah seorang pegawai di Ditjen PHU Kemenag.
“Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” ungkap Budi.
