IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Noel saat ini mendekam di dalam Rutan KPK, setelah tertangkap tangan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan.
“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Selain Noel, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Sebelumnya, Noel bersama 10 orang tersebut ditahan selama 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Masa penahanan mereka resmi diperpanjang setelah berakhir pada Rabu (10/9/2025).
