IPOL.ID-Pasca mundurnya anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Saraswati. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Hariyadi mengungkapkan penempatan kader sebagai calon legislatif diatur dalam AD/ART partai politik, maupun undang-undang pemilu.
Dikatakanya, pergantian antara waktu (PAW) saat ini masih dalam pembahasan di DPP.
“Kami akan melakukan kajian terkait statement saudari Rahayu Saraswati baik itu sesuai ketentuan undang-undang MD3. Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR dan juga sesuai dengan undang-undang partai politik,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Dia menambahkan, terkait pemunduran diri anggota DPR RI yang terpilih dari dapil 3 DKI Jakarta itu akan dilaporkan pada partai.
“Yang jelas kita harus melihat dari semua aspek. Peserta pemilu itu adalah partai politik dan saudari Saraswati mendapat mandat dari satu wilayah pemilihan tertentu,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengunduran diri Rahayu Saraswati disampaikan dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya. Dalam keterangan itu, keponakan Presiden Prabowo Subianto ini menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama dapil yang diwakilinya.(sofian)
