IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengusaha bernama Tjandra Limanjaya (TL), Jumat (12/9/2025). Tjandra akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun anggaran 2013-2018.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Namun, Budi belum menjelaskan apa kaitan Tjandra dengan kasus ini. Budi juga belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dari Tjandra.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait IUP Kaltim tahun anggaran 2013-2018. Namun dari tiga tersangka, KPK hanya menahan dua orang yaitu, Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dan pengusaha Rudy Ong.
Sedangkan satu tersangka lain bernama Awang Faroek Ishak (AFI), selaku mantan Gubernur Kaltim, memang tidak ditahan karena telah meninggal dunia.

