Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Amankan Dua Tersangka Pelaku Penadahan Motor Curian di Jakpus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Amankan Dua Tersangka Pelaku Penadahan Motor Curian di Jakpus
Kriminal

Polisi Amankan Dua Tersangka Pelaku Penadahan Motor Curian di Jakpus

Timur
Timur Published 15 Sep 2025, 15:30
Share
2 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro,. Foto: Dok Polres Metro Jakpus
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro,. Foto: Dok Polres Metro Jakpus
SHARE

IPOL.ID – Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau tahun 2022 beserta helm merek RSV warna putih yang hilang pada 28 Agustus 2025.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa dua tersangka tersangka berinisial R (26) dan M (39) ditangkap dalam pengungkapan ini. Berdasarkan perannya, tersangka R adalah pelaku pencurian dan M sebagai penadah.

“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan helm yang dicuri, serta sejumlah bukti transaksi uang hasil penjualan motor tersebut. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Susatyo, Senin (15/9/25) di Jakarta.

R diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan M diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga

Aksi begal di Gunung Sahari. Foto: Tangkapan layar
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak
Viral! Polisi Sigap Selamatkan Balita Hanyut di Pesisir Barat
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: curanmor, Kriminal, motor curian, penadah, polda metro jaya, Polisi, tanah abang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Momen foto bersama dalam acara Workshop dan Pagelaran Tari “Ruang Laskar Bersama Maestro” yang diramaikan oleh Sanggar Laskar Sepuluh, dilaksanakan di Balai Warga Ciganjur, Minggu (14/9/2025). (Foto: Dok/Ist). Ruang Laskar Bersama Maestro: Menghidupkan Tari Menyulam Kain Joloang untuk Generasi Masa Kini
Next Article Kemlu Fasilitasi Pemulangan WNI dari Nepal. Foto: Kemlu RI Kemlu Fasilitasi Pemulangan WNI dari Nepal

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?