IPOL.ID – Menanggapi maraknya aksi unjuk rasa, Menteri Hak Asasi Manusia (Menham), Natalius Pigai mengusulkan untuk mendirikan ruang demonstrasi khusus di halaman Gedung DPR RI.
Menurutnya, langkah ini akan memperkuat demokrasi substantif, di mana aspirasi masyarakat tersampaikan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan tetap hadir di pusat parlemen.
“Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” katanya, Senin (15/9).
Ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai, dan negara tidak hanya menghormati hak tersebut, tetapi juga wajib menyediakannya.
Ide ini, menurut Pigai, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025 yang menekankan jaminan kebebasan berpendapat sesuai Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM. Hak ini juga dilindungi oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
