IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan pengelolaan hutan di kawasan PT Industri Hutan V atau Inhutani V, Rabu (17/9/2025). Seorang di antaranya adalah Staf Ahli Menteri Kehutanan (Menhut) Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Mighfar Ridha.
Staf Ahli Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/9/2025).
Selain Dida, KPK juga memanggil enam saksi lainnya dalam kasus tersebut. Di antaranya empat pegawai PT Paramitra Mulia Langgeng Perwakilan Lampung, Surya, Fitri, Arum, dan Benny Susanto.
Dua saksi lainnya yaitu, Koordinator Operasional Wilayah Lampung Paramitra Mulia Langgeng, Wardiono; dan Estate Manager PT Paramitra Mulia Langgeng Register 46, Hari Sriyono.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengelolaan kawasan hutan pada Kamis (14/8/2025).
