IPOL.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebezener alias Noel dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
dikonfirmasi wartawan soal kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapatkan informasi.
“Informasi tersebut belum kami terima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Rabu (17/9/2025).
Kendati demikian, Budi mengatakan, secara umum, mereka yang menjadi justice collaborator adalah informasi tertutup karena KPK harus menjaga kerahasiaannya.
“Prinsipnya justice collaborator itu kan membuka pihak-pihak lain atau apa namanya, aktor-aktor utama dalam sesuatu perkara. Oleh karena itu, keamanan, keselamatan dari pihak yang menjadi justice collaborator ini tentu menjadi penting untuk kami jaga kerahasiaan identitasnya,” ujar dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Noel dkk telah ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025.
