IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasannya bakal mengkaji bahaya rangkap jabatan di pemerintahan. Pasalnya, praktik rangkap jabatan berpotensi memicu konflik kepentingan yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.
Oleh karena itu, KPK kini tengah menyusun kajian khusus untuk mencegah masalah itu sejak awal, sebelum masalah menjelma jadi perkara pidana.
“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di mana konflik kepentingan ini kan menjadi cikal bakal terjadinya korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Kajian KPK tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara seperti Kemenpan RB, Ombudsman, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta masukan dari aparat penegak hukum lainnya.
“Nah, dalam proses kajian ini KPK tentu melibatkan berbagai stakeholder terkait ya untuk memberikan pandangan dan masukannya terkait dengan bagaimana best practice yang sesuai ya dalam pengisian-pengisian jabatan,” ucap dia.

