IPOL.ID – PT Pertamina Patra Niaga akhirnya buka suara terkait isu viral di media sosial yang menyebut kendaraan menunggak pajak akan dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM). Informasi tersebut juga menyebut ada pembatasan pengisian BBM, maksimal tujuh hari sekali untuk mobil dan empat hari sekali untuk motor.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan kabar itu tidak benar alias hoaks.
“Informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak, adalah tidak benar atau hoaks,” tegas Roberth, Kamis (25/9/2025).
Roberth memastikan penyaluran BBM, terutama BBM subsidi, tetap berjalan sesuai aturan pemerintah. Mekanisme distribusi masih mengacu pada sistem resmi agar penyaluran lebih tepat sasaran dan transparan.
Pertamina pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap disinformasi. Selain isu BBM, perusahaan juga menyoroti maraknya hoaks rekrutmen fiktif yang meminta biaya, hingga kabar bohong mengenai mobil tangki Pertamina yang disebut mengisi BBM di SPBU swasta.
