Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPN 10 Persen Batubara Dibayar PLN, Ini Kata Pengamat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > PPN 10 Persen Batubara Dibayar PLN, Ini Kata Pengamat
News

PPN 10 Persen Batubara Dibayar PLN, Ini Kata Pengamat

Redaksi
Redaksi Published 01 Feb 2021, 12:22
Share
1 Min Read
Foto istimewa ilustrasi
SHARE

indoposonline.id – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, batubara disebut-sebut bakal dibayar oleh PT PLN. Adanya pajak itu menyusul status batubara yang menjadi Barang Kena Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lantas apakah hal itu akan berdampak pada keuangan PLN? indoposonline.id bertanya mengenai hal itu kepada Pengamat energi UGM Fahmi Radi, melalui pesan WhatsApp, Minggu kemarin (31/1/2021).

“Tidak sama sekali,” jelasnya tegas.

Diapun yakin hal itu tidak akan mempengaruhi harga jual listrik ke konsumen.

Baca Juga

Petugas PLN memastikan jaringan distribusi aman untuk pemulihan masuknya tegangan listrik. Foto: Dok PLN
Alami Gangguan, Begini Kondisi Kelistrikan Bali Sekarang
Pansus Minta PDAM, Ipal dan PLN Kolaborasi untuk Penanaman Kabel Bawah Tanah Jakarta
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

“Selama 2021 tidak ada kenaikan tarif listrik sesuai komitmen pemerintah,” jelasnya.

Disingung mengenai evaluasi kebijakan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO)? Menurutnya kebijakan itu menguntungkan kedua belah pihak.

“DMO menguntungkan kedua pihak. PLN dan Pengusaha batubara. Saat harga pasar tinggi, PLN beli dengan harga USD70. Saat harga batubada terpuruk, PLN beli dengan harga USD56,” beber Fahmi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batu Bara, listrik, PLN
Redaksi 01 Feb 2021, 12:22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kunjungi Jaya Wijaya, Wamen ATR/BPN Bertemu Petani
Next Article Kisruh Dana Formula E, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Semua Tabayyun ke Anies

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
HeadlineOlahraga
Simak Hasil Liga Europa: Manchester United Tantang Tottenham Hotspur di Final
09 May 2025, 12:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?