IPOL.ID- BK Award yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan. Hal itu dikarenakan penilaian hanya melalui absensi kehadiran dalam rapat kerja Komisi dan Paripurna DPRD DKI.
Padahal, sebagai anggota DPRD DKI harusnya mengedepankan sumpah jabatan untuk bertanggungjawab terhadap rakyat dalam hal tanggungjawab dak kewajiban hadir di Gedung DPRD DKI setiap harinya.
“Untuk penilaian bagi pemenang di BKl Award, pemenang akan ditentukan melalui absensi rapat Komisi dan absensi paripurna DPRD DKI dari setiap anggota DPRD DKI,” ujar Ketua BK DPRD DKI, Yudha Permana, Senin (29/9/2025).
Diyakini politisi Gerindra yang terpilih dari dapil 10 Jakbar itu, penilaian akan dilakukan dengan sangat objektif, khususnya dalam hal kerajinan dewan hadir dalam rapat. “Untuk absensi rapat Komisi saat ini sudah dilakukan secara digital. Begitu juga dengan rapat paripurna, kehadiran akan direkam oleh alat yang secara detail mencatat kehadiran masing-masing anggota DPRD DKI,” bebenya.
Dipastikan, untuk pengumuman pemenang BK Award dilakukan pada Desember 2025 mendatang. “November nanti, BK akan melakukan pengumpulan data untuk kehadiran 106 anggota DPRD DKI,” tandasnya.(sofian)
