IPOL.ID- Prajurit Kepala (Praka) NC, oknum anggota TNI yang diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap karyawan artis Zaskia Mecca, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto.
“Sudah tersangka,” kata Donny kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Donny menegaskan, meskipun pelaku merupakan seorang prajurit TNI, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada pengecualian dalam kasus ini.
“Sudah ditahan,” ujarnya menambahkan.
Hal senada disampaikan Wakil Kepala Penerangan Kodam (Wakapendam) Jaya, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna. Menurutnya, saat ini Praka NC telah diamankan dan ditahan di Polisi Militer.
“Saat ini, oknum pelaku tersebut atas nama Praka NC telah diamankan dan ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai informasi, insiden pemukulan itu terjadi di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Korban yang diketahui bernama Faisal, karyawan Zaskia Mecca dan Hanung Bramantyo, dipukul saat hendak mengantarkan anak pasangan selebritas tersebut ke sekolah.(Vinolla)
