IPOL.ID-Dua pria yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34), kembali berurusan dengan hukum setelah dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang pada Senin (22/9). Keduanya ditangkap lantaran kembali beraksi melakukan Curanmor di wilayah tersebut.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menegaskan bahwa kedua tersangka bukan wajah baru dalam dunia kriminal.
“Kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2022 dengan vonis 10 bulan. Saat ini kembali beraksi dan berhasil diringkus,” kata Johan Armando Utan, Selasa (30/9).
HR dan AS berhasil diringkus berkat rekaman kamera CCTV saat mereka mencuri motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Motor korban raib saat di parkir di depan rumah. “Korban memarkirkan motor di depan rumah. Saat hendak bepergian, korban terkejut karena motornya sudah hilang,” ujar Johan.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran berbekal rekaman CCTV. Petugas kemudian mendapat informasi, mengenai adanya motor yang identik dengan barang hilang tersebut di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.
