IPOL.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah warga Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang saat ini sedang menghadapi laporan polisi di Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B3017/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.
PBHI menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang telah menempati rumah sejak tahun 1960-an. Menurut PBHI, para terlapor berhak mendapatkan persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) serta perlindungan hukum yang adil.
“Warga yang menempati rumah sejak lama tidak boleh diperlakukan diskriminatif. Terlebih, banyak dari orangtua mereka adalah pensiunan dan veteran yang telah berjuang untuk bangsa dan negara. Aparat penegak hukum wajib objektif dan adil dalam menangani perkara ini,” ujar Mujahidsyah, Koordinator Tim Advokasi PBHI Jakarta, Jumat (3/10/2025).
