IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Fransiskus Xaverius Newandi di Cisauk, Tangerang, Banten, Kamis (2/10/2025).
Buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat itu ditangkap setelah enam tahun melarikan diri alias buron, sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat diamankan, terpidana Fransiskus Xaverius Newandi bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3322 K/Pid.Sus/2019, Fransiskus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: SR-473/PW27/5/2014 tanggal 12 Desember 2014, Fransiskus dkk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.983.701.433.d Namun kerugian negara tersebut sudah ditanggung oleh beberapa terpidana yaitu Amrin Yusuf dan Sunarmi, sehingga sisa kerugian negaranya yakni sebesar Rp1.559.049.557.
