Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk
Hukum

Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk

Yudha
Yudha Published 04 Oct 2025, 10:46
Share
2 Min Read
Fransiskus Xaverius Newandi saat ditangkap di Cisauk, Tangerang, Banten, Kamis (2/10/2025). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Fransiskus Xaverius Newandi saat ditangkap di Cisauk, Tangerang, Banten, Kamis (2/10/2025). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Fransiskus Xaverius Newandi di Cisauk, Tangerang, Banten, Kamis (2/10/2025).

Buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat itu ditangkap setelah enam tahun melarikan diri alias buron, sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat diamankan, terpidana Fransiskus Xaverius Newandi bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3322 K/Pid.Sus/2019, Fransiskus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Baca Juga

yu
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
Panggil 2 Anggota DPRD, Bukti KPK Masih Sidik Korupsi Dana Hibah Jatim

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: SR-473/PW27/5/2014 tanggal 12 Desember 2014, Fransiskus dkk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.983.701.433.d Namun kerugian negara tersebut sudah ditanggung oleh beberapa terpidana yaitu Amrin Yusuf dan Sunarmi, sehingga sisa kerugian negaranya yakni sebesar Rp1.559.049.557.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, DPO, Fransiskus Xaverius Newandi, Kapuspenkum Anang Supriatna, kejaksaan agung, Kejari Papua Barat, Korupsi, Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan, terpidana, Tin Satgas SIRI Kejaksaan, tindak pidana pencucian uang, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pembukaan Kejuaraan Dunia Sambo Remaja dan Junior atau World Youth and Junior Sambo Championship 2025 menjadi istimewa karena kehadiran Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (3/10/2025) malam. Kehadiran Menko IPK AHY Bikin Istimewa Kejuaraan Dunia Sambo Remaja dan Junior 2025
Next Article Gelaran Consumer BRI Expo 2025 yang berlangsung pada 3-5 Oktober 2025 di Mall Ciputra World Surabaya. Foto: BRI Usung Konsep “Better Life, Starts Here”, BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian dan Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?