IPOL.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Salah satu tersangka adalah Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN dan adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Selain Halim, penyidik juga menetapkan Fahmi Mochtar, Direktur Utama PLN periode 2008–2009, serta dua pihak swasta lainnya berinisial RR dan HYL sebagai tersangka.
“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10).
Kasus ini bermula ketika PLN mengadakan lelang ulang untuk proyek PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 Megawatt. Namun sebelum proses lelang berlangsung, diduga telah terjadi permufakatan antara PLN dan pihak PT BRN untuk mengatur pemenang tender.
“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.
