IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kabiro Humas Kemnaker Sumardi Manampiar Sinaga (SMS) terkait perkara pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
“SMS Kabiro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Selain Sumardi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam kasus tersebut. Mereka antara lain, Rusmini selaku Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri, Rindana Khoirunisa selaku Staf PT Fresh Galang Mandiri dan Sumijani Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama
“Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” pungkas Budi.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker RI periode 2019-2025. Dari 11 orang tersebut, di antaranya ada nama Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau yang biasa disapa Noel.
