Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sekjen Gema Kosgoro Sesalkan Pemberitaan Azis Syamsuddin Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sekjen Gema Kosgoro Sesalkan Pemberitaan Azis Syamsuddin Tersangka
Hukum

Sekjen Gema Kosgoro Sesalkan Pemberitaan Azis Syamsuddin Tersangka

Iqbal
Iqbal Published 23 Sep 2021, 20:52
Share
3 Min Read
sekjen kosgoro e1632408759137
Dian Assafri. Foto: Dok Pribadi
SHARE

IPOL.ID – Pemberitaan seputar Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin (AS), dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah mewarnai hampir semua media online hari ini. Sekjen Generasi Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro) Dian Assafri pun angkat bicara.

Dia menyesalkan adanya vonis yang belebihan oleh beberapa media massa terkait proses hukum yang menimpa seseorang, baik sebagai pribadi warga negara apalagi sebagai pejabat publik atau pejabat negara.

“KPK dalam Hal ini belum mengumumkan seseorang menjadi tersangka, namun sebuah media online secara gamblang menyebut bahwa Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan tidak menghormati proses hukum dan juga etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” sesal Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi ipol.id, Kamis (23/9) sore.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pers diatur bahwa Pers harus menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”. “Bukan malah membuat asumsi dan opini yang seakan orang tersebut telah menjadi tersangka,” cetusnya.

Baca Juga

Telusuri Aset Korupsi Dana CSR BI, KPK, Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu
Hari Pendidikan Nasional, KPK: Pendidikan Arah Penjaga Nilai atau Pewaris Celah?
KPK Mulai Dalami Korporasi dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Panggil 3 Bos Travel untuk Dalami Korupsi Kuota Haji di Kemenag
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: azis syamsuddin, kpk, suap dak lampung tengah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article serangan siber Risiko Siber di Sektor Keuangan Meningkat, Bisa Mencapai 927 Juta Serangan
Next Article 55022 menko marves luhut binsar pandjaitan Luhut; Tahun 2045 RI Siap Jadi Poros Maritim Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?