IPOL.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (45), warga Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, NR (17). Perbuatan bejat tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar AKBP M. Aldy Sulaeman.
Kasus ini terungkap setelah korban, NR, dengan didampingi rekannya, memberanikan diri untuk melaporkan penderitaan yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan tindakan asusila tersebut secara berulang kali sejak tahun 2016, ketika korban baru berusia 11 tahun.
