Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Keji! Selama 6 Tahun, Ayah di Gowa tega Setubuhi Putrinya Sendiri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Keji! Selama 6 Tahun, Ayah di Gowa tega Setubuhi Putrinya Sendiri
HeadlineKriminal

Keji! Selama 6 Tahun, Ayah di Gowa tega Setubuhi Putrinya Sendiri

Iqbal
Iqbal Published 09 Oct 2025, 15:27
Share
3 Min Read
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (45), pelaku tega setubuhi anak kandungnya. Foto: IG @makassar_info
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (45), pelaku tega setubuhi anak kandungnya. Foto: IG @makassar_info
SHARE

IPOL.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (45), warga Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, NR (17). Perbuatan bejat tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar AKBP M. Aldy Sulaeman.

Kasus ini terungkap setelah korban, NR, dengan didampingi rekannya, memberanikan diri untuk melaporkan penderitaan yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Kapolres.

Baca Juga

Rumah yang memproduksi minuman keras jenis Ciu di perumahan Pondok Makmur, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Foto: Istock @Liudmila Chernetska
Viral! Ayah di TTS Beri Miras ke Bayi 11 Bulan, Polisi Turun Tangan
KPK Duga Ayah Bupati Bekasi Kerap Bertemu Pihak Swasta, Bahas Ijon Proyek
Viral Pria Diikat dan Diseret Warga Gowa, Diduga Pelaku Pemerkosaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan tindakan asusila tersebut secara berulang kali sejak tahun 2016, ketika korban baru berusia 11 tahun.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ayah, gowa, Putri Kandung, Tega
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Judistira Hermawan.(Foto istimewa) Dongkrak PAD di Jakarta, Legislator Golkar Minta Pemprov Genjot Pendapatan Parkir On Street
Next Article Grand Experience Day Grand Travello Hotel Bekasi Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Grand Experience Day

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Olahraga
Tim TPP PB IKASI Putuskan Hanya Satu Bursa Calon Ketua Yang Penuhi Syarat
22 May 2026, 21:59
Ekonomi
BRI Hadirkan QRIS Alipay Dinamis Buka Gerbang Transaksi Global bagi Merchant Indonesia
22 May 2026, 21:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?