Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Banyak Kasus Kekerasan, OJK Diminta Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Debt Collector
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Banyak Kasus Kekerasan, OJK Diminta Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Debt Collector
Headline

Banyak Kasus Kekerasan, OJK Diminta Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Debt Collector

Farih
Farih Published 10 Oct 2025, 18:33
Share
3 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Parlementaria
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus ketentuan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector untuk melakukan penagihan utang.

Menurut Abdullah, penagihan yang dilakukan debt collector kerap berujung pada tindak pidana. Ia menilai penyelesaian masalah utang seharusnya didorong melalui jalur perdata.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (10/10).

Sebagaiman diketahui dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2) memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang/debt collector.

Baca Juga

IMG 20260421 WA0164
Dorong generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital di Universitas Riau
Lepas Ekspor Produk Kelapa, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Daerah di Sumatera Selatan
OJK Gelar Inspiring Talkshow di Rembang
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: debt collector, ojk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Kerajaan Yordania untuk Republik Indonesia, H.E. Sudqi Al Omoush, di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Foto: Kemenko Polkam Menko Polkam dan Dubes Yordania Bahas Penguatan Hubungan Bilateral RI-Yordania
Next Article Mendagri Tito Karnavian membuka Rakornas Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Foto: Kemendagri Mendagri Tegaskan Bakal Carikan Solusi untuk Daerah Terdampak Pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH)

TERPOPULER

TERPOPULER
kiri ke kanan) Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kota Bekasi, Faried Wajdi, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, Ketua Umum Indonesia Bola Basket dan Founder Titik Main, Mizan Arifien Wakil Ketua Bidang Psikologi KONI Bekasi, Rizky Candra Setiawan. Foto/dok/mak
Olahraga

Kolaborasi dengan PBPI, Titik Main Bangun Ekosistem Padel di Bekasi dan Cetak Atlet Nasional

HeadlineJabodetabek
Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Dibakar Rekannya di Tanah Abang
25 Apr 2026, 17:04
Nusantara
Viral, Siswa SMP di Jambi Dikeroyok Teman Sekelas Saat Jam Pelajaran
25 Apr 2026, 14:58
Ekonomi
Jaringan BRILink Agen Mekaar Tembus 426 Ribu, Sinergi Holding Ultra Mikro Perkuat Inklusi Keuangan hingga Pelosok Negeri
25 Apr 2026, 14:47
Jakarta Raya
Legislator Mercy Sebut Ambang Batas 4 Persen di Pileg 2029 Ideal
25 Apr 2026, 15:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?