IPOL.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan plagiat karya ilmiah yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Philip Kambey, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam perkara bernomor 207/G/2025/PTUN.JKT ini, tiga dosen Unima sebagai penggugat menghadirkan saksi fakta, Rommy Rumengan, yang kesaksiannya memperkuat dugaan plagiat terhadap karya ilmiah sang rektor.
Dalam persidangan, Rommy mengungkap bahwa bukti terkait dugaan plagiat telah dilaporkannya ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti), serta Komisi X DPR RI pada Januari 2025.
“Data yang saya dapat sudah saya kirim langsung ke Irjen Dikti melalui WhatsApp dan juga dilaporkan ke Komisi X DPR RI,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Cyprus A. Tatali, SH, MH, menyebut kesaksian Rommy semakin menguatkan materi gugatan bahwa Joseph Kambey tidak memenuhi syarat sebagai rektor karena melanggar integritas akademik.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang terungkap,” ujarnya.
