IPOL.ID – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) mengambil langkah tegas dengan melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut diajukan terkait dugaan ujaran kebencian, penghinaan terhadap pesantren, dan tokoh agama yang dimuat dalam program Xpose Uncensored pada 13 Oktober 2025.
Menurut Aripudin, pengurus LPBH PBNU, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
“LPBH Pengurus Besar Nahdlatul Ulama telah mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini kelompok keagamaan,” ujar Aripudin di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/10), dilansir nu online.
Selain menempuh jalur pidana di kepolisian, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers.
