IPOL.ID- Kuat diduga praktik mafia kios di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, yang sudah berjalan cukup lama dikeluhkan para pedagang obat dan alat kesehatan di pasar tersebut.
Dugaan modus mafia kios dilakukan dengan menyewakan lapak/kios atau tempat usaha dengan harga yang cukup tinggi.
Mereka menyewa kios umumnya dari Perumda Pasar Jaya dengan harga normal, kemudian menyewakannya kembali kepada pedagang lain dengan harga lebih tinggi.
Salah satu pedagang berinisial HR, 49, menduga, penolakan terhadap harga kios pascarevitalisasi diduga merupakan perbuatan mafia kios.
“Harga yang diberikan Perumda Pasar Jaya sebesar Rp 425 juta (per 20 tahun) pastinya akan membuat keuntungan mereka semakin tipis,” ungkap HR pada awak media, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, HR menduga setiap tahun para pemilik kios mendapatkan puluhan juta rupiah dari hasil sewa tersebut. Jika harga sewa kios naik, maka keuntungan mereka yang pasti akan berkurang.
Dia mengaku telah menyewa kios sejak 17 tahun lalu dengan biaya Rp 80 juta per tahun. Uang sewa tersebut dibayarkan sudah kepada pemilik kios.
