IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya akan mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Diketahui, Ekiawan telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Pak Ekiawan tidak mengajukan banding, dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap,” kata Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte di Gedung Merah Putih, Uningan Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Sebelumnya, Ekiawan telah dijatuhkan vonis selama sembilan tahun penjara. Meski putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach), namun tim jaksa eksekutor tak bisa langsung melaksanakan eksekusi.
Sebab, tim jaksa eksekutor masih menunggu kelengkapan dokumen yang akan diserahkan oleh JPU. Untuk saat ini, KPK juga belum memerinci lokasi penjara yang dipilih untuk mengeksekusi Ekiawan.
Berbeda dengan Ekiawan, Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih yang divonis selama 10 tahun penjara dipastikan akan mengajukan banding.
