IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar layanan SIM Keliling, Sabtu (18/10/2025). Layanan SIM Keliling tersebut mulai dibuka pendaftarannya pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Dilansir dari laman Instagram @simrestabesbdg1, layanan tersebut beroperasi di dua lokasi, sebagai berikut:
1. Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No 590 Kota Bandung
2. ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Perlu dicatat, SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis. Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000. Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
