IPOL.ID – Wakil Wali (Wawali) Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial ETS, dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait utang piutang senilai Rp214 juta. Uang tersebut diduga digunakan ETS untuk keperluan saat maju dalam Pilkada serentak 2024.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir (pemanggilan klarifikasi), tapi sampai saat ini belum sempat hadir,” ujar Wahiduddin, Jumat (17/10/2025).
Laporan terhadap ETS teregister dengan Nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 27 Desember 2024. Meski sudah cukup lama dibuat, laporan tersebut baru ditindaklanjuti pada pertengahan 2025.
Penyidik Polrestabes Makassar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025, disusul dengan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada ETS pada 10 Juli 2025.
