IPOL.ID- Sebulan terakhir BBM swasta mengalami kekosongan stok. Pantauan ipol.id, petugas SPBU swasta yang sebelumnya melayani pengisian BBM, kini justru melayani pembelian minuman dan makanan.
Menyikapi itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan distribusi bahan bakar minyak di Indonesia saat ini diatur pemerintah.
Kelangkaan BBM pada SPBU swasta perlu dipahami sebagai bagian dari kebijakan dan pengelolaan energi nasional.
“Pasal 33 Undang-Undang 45 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi jangan menganggap negara ini tidak ada aturannya,” ujar Bahlil, Senin (20/10/2025).
Dengan adanya aturan itu, warga negara, termasuk pelaku usaha, wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Jika tidak mau mengikuti aturan yang ada, Bahlil pun mempersilakan pengusaha tersebut untuk berbisnis di luar Indonesia.
“Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini tidak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena kita semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku, apalagi yang lain,” katanya.
