Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal BBM Swasta Kosong, Bahlil Tegaskan Harus Ikut Aturan Pemerintah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Soal BBM Swasta Kosong, Bahlil Tegaskan Harus Ikut Aturan Pemerintah
Ekonomi

Soal BBM Swasta Kosong, Bahlil Tegaskan Harus Ikut Aturan Pemerintah

Iqbal
Iqbal Published 20 Oct 2025, 21:50
Share
2 Min Read
Tempat pengisian bahan bakar milik swasta yang terlihat kosong.(foto istimewa)
Tempat pengisian bahan bakar milik swasta yang terlihat kosong.(foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID- Sebulan terakhir BBM swasta mengalami kekosongan stok. Pantauan ipol.id, petugas SPBU swasta yang sebelumnya melayani pengisian BBM, kini justru melayani pembelian minuman dan makanan.

Menyikapi itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan distribusi bahan bakar minyak di Indonesia saat ini diatur pemerintah.

Kelangkaan BBM pada SPBU swasta perlu dipahami sebagai bagian dari kebijakan dan pengelolaan energi nasional.

“Pasal 33 Undang-Undang 45 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi jangan menganggap negara ini tidak ada aturannya,” ujar Bahlil, Senin (20/10/2025).

Baca Juga

Istimewa
Bahlil:Stok BBM Aman Meski Selat Hormuz Ditutup
Bahlil Wacanakan Diskon Tarif Listrik untuk Warga Sumatera dan Aceh Korban Bencana
Seluruh SPBU Swasta Sepakat Lanjutkan Negosiasi Pembelian BBM dengan Pertamina

Dengan adanya aturan itu, warga negara, termasuk pelaku usaha, wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Jika tidak mau mengikuti aturan yang ada, Bahlil pun mempersilakan pengusaha tersebut untuk berbisnis di luar Indonesia.

“Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini tidak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena kita semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku, apalagi yang lain,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bahlil, SPBU swasta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dan Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, AKP Mujianto, menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka inisial TB nekat membakar kontrakan mantan kekasih dalam ungkap kasus di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Sakit Hati Hubungan Diputus, Warga Karawang Bakar Kontrakan Mantan Pacar di Jagakarsa
Next Article Muhammad Abdullah Abian, hafiz asal Bangka Belitung yang menjadi peserta termuda se-Indonesia pada perhelatan tahun ini. Kenalkan Ini Muhammad Abdullah Abian, Hafiz Cilik Termuda di STQH Nasional 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?