IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan tersebut untuk mendalami harga yang diajukan perusahaan sub-kontraktor kepada PT Dosni Roha Indonesia, Tbk atau DNR Corporation Group dalam proyek pengangkutan bantuan sosial (bansos) tersebut.
“Semua saksi hadir dan penyidik mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras yang mereka sampaikan kepada PT DNR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa antara lain, Ibrani Fraetzal selaku Planner Officer PT Dosni Roha Logistik; Gandi Krisyan Gosal selaku Direktur PT Lestari Jaya Raya; dan Andri Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal.
Informasi dihimpun, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, salah satunya Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
