IPOL.ID- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan kewajiban penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran bioetanol sebesar 10 persen atau E10 mulai tahun 2027.
“Di 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20,” kata Bahlil, Jumat (24/10/2025).
Bahlil menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian energi nasional melalui pemanfaatan energi nabati, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin.
Menurut data Kementerian ESDM tahun 2024, impor minyak nasional mencapai 330 juta barel, terdiri atas 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel BBM. Dengan penerapan bioetanol 10 persen, pemerintah menargetkan pengurangan impor bensin secara signifikan, seperti halnya keberhasilan program Biodiesel 40 (B40) yang telah menekan impor solar.
Sepanjang 2020–2025, pemanfaatan biodiesel tercatat berhasil menghemat devisa negara hingga US$40,71 miliar.

